Dasar Fungsi Reasuransi. Reasuransi adalah Perusahaan yang
menerima Pertanggungan Ulang dari Perusahaan Asuransi atas sebagian atau
keseluruhan Risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh
Perusahaan Asuransi. Dengan demikian Perusahaan Asuransi menerima pemindahan
Risiko dari perusahaan Asuransi yang menutup secara langsung Risiko Tertentu
dimana nilai pertanggungan tersebut telah melampaui kemampuannya menerima suatu
Risiko.
Undang-undang Republik Indonesia No.
2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan reasuransi
adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan
asuransi jiwa.
Peranan reasuransi ini juga
dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73
tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap penutupan
asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi retensi sendiri harus
memperoleh dukungan reasuransi.
Peranan reasuransi ini makin
dipertegas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
224/KMK.017/1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi bahwa dukungan reasuransi pada perusahaan asuransi harus berdasarkan
reasuransi treaty dan baru dukungan reasuransi fakultatif apabila dukungan
reasuransi treaty telah tidak mencukupi. KepMen ini juga mengharusnya
perusahaan asuransi untuk mendapat dukungan reasuransi paling tidak dari satu
perusahaan reasuransi dan satu perusahaan asuransi didalam negeri.
Pada dasarnya Perusahaan Reasuransi
melakukan kegiatan yang sama dengan Perusahaan Asuransi. Perbedaannya hanya
pemindahan risiko berasal dari Perusahaan Asuransi, sehingga fungsi
underwriting yang dilakukan lebih mendasarkan pada underwriting Perusahaan
Asuransi dan tidak secara langsung atas risiko yang akan diterimanya. Dengan
demikian maka Reasuransi tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan
masyarakat Tertanggung. Perusahaan reasuransi membantu Perusahaan Asuransi
dalam hal :
- Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu
oleh perusahaan Asuransi
- Penyebaran Risiko yang ditanggungnya
- Stabilisasi keuntungan Perusahaan
- Meminimkan cadangan Teknis yang dibutuhkan
- Mengembangkan kegiatan Perusahaan serta peningkatan
asas Profesionalisme dan daya saing Perusahaan
Pada dasarnya ada dua bentuk dasar
Reasuransi yaitu,
1.Perusahaan Reasuransi Profesional
(Profesional Reinsurer)
Badan Usaha yang semata-mata bertindak
sebagai -enanggung ulang dan tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan
masyarakat tertanggung atau tidak melakukan penutupan Asuransi sebagai
penanggung pertama dalam masyarakat.
2. Perusahaan Reasuransi
Nonprofesional
Perusahaan yang melakukan kegiatan
reasuransi ini sebagai salah satu unit kegiatannya. Kegiatan utama perusahaan
adalah sebagai Perusahaan Asuransi akan tetapi juga melakukan kegiatan
Reasuransi yang pada umumnya merupakan kegiatan atas dasar saling menguntungkan
dan menerima Risiko tersebut dari Perusahaan Asuransi lainnya yang juga
menerima Risiko dari Perusahaan Asuransi bersangkutan.
Disamping itu pula ada bentuk-bentuk
lain yang merupakan penggabungan atau kerja sama antara dua atau lebih
Perusahaan Asuransi dalam usaha memperbesar kapasitas penerimaan risiko secara
bersamaan saling menguntungkan terutama dalam risiko-risiko yang nilainya besar
atau risikonya bersifat kompleks serta dalam unit yang relatif besar dimana
biasanya bergabung dalam apa yang dikenal dengan nama Pool Asuransi, Konsorsium
Asuransi dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Reasuransi
Pada dasarnya ada 2 (dua) bentuk
dasar jenis reasuransi yaitu Proses Penerimaan Pertanggungan Ulang yang
didasarkan kasus-per-kasus dan yang diterima berdasarkan Perjanjian yang telah
disetujui bersama antara Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi.
Specific/Facultative Reinsurance.
Sesuai dengan namanya maka
Reasuransi Fakultatif merupakan kegiatan penempatan Reasuransi didasarkan pada
kemauan masing-masing pihak, dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau
tidak menawarkan risiko yang tidak tertampung dalam kemampuannya kepada
Perusahaan Reasuransi tertentu dan Perusahaan Reasuransi tertentu tersebut
boleh menerima atau menolak apabila ditawarkan risiko tersebut.
Automatic/Treaty Reinsurance.
Perjanjian Reasuransi atau
Reasuransi Otomatis adalah dimana Perusahaan Asuransi telah setuju terlebih
dahulu untuk menempatkan atau memberikan kelebihan risikonya kepada Perusahaan
Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut telah setuju secara otomatis
menerima kelebihan risiko yang dipindahkan kepadanya oleh Perusahaan Asuransi
yang bersangkutan sampai dengan jumlah yang telah disetujui bersama.
Facultative Obligatory Reinsurance.
Jenis Asuransi ini adalah merupakan
kombinasi antara kedua bentuk ekstreem tersebut diatas dimana Perusahaan
Asuransi boleh menawarkan atau menempatkan kelebihan risikonya, boleh juga
tidak menempatkannya kepada Perusahaan Reasuransi tersebut. Akan tetapi apabila
kelebihan Risiko tersebut ditempatkan maka Perusahaan Reasuransi tadi harus
menerima sampai dengan jumlah yang telah disetujui.
Program & Kontrak Reasuransi
Program atau Kontrak Reasuransi
dapat didasarkan pada Saham tertentu dari jumlah risiko dimana Perusahaan
Asuransi menanggungnya atau menanggung setelah batas tertentu.
Pada dasarnya kontrak atau Program
Reasuransi tentunya adalah untuk jenis Automatic atau Treaty Reinsurance
ataupun Facultative Obligatory Reinsurance. Kontrak ini dapat g dapat dibagi
dalam dua kelompok dasar yaitu Program Reasuransi secara Proporsional dimana
saham Perusahaan Reasuransi ditetapkan dalam Proporsi atau Persentase yang
telah ditetapkan dan Program Reasuransi secara Non-Proporsional dimana
Perusahaan Reasuransi menanggung sampai sejumlah tertentu yang telah disetujui
setelah melalui batas-batas kerugian tertentu.
Proporsional Reinsurance Treaty.
Sebagaimana telah disinggung diatas
maka Kontrak atau Program Reasuransi Proporsional adalah dimana Perusahaan
Reasuransi berpartisipasi dalam jumlah yang secara relatif maupun kwantitatif
telah ditetapkan secara sebanding. Ini dimana dapat berbentuk:
Quota-Share (Prorata) Reinsurance
Treaty.
Perusahaan Asuransi setuju untuk
memberikan secara proporsional (Persentase Tertentu) dari jumlah yang telah
disetujui bersama untuk setiap kontrak Asuransi yang ditutup oleh Perusahaan
Asuransi yang bersangkutan kepada Perusahaan Reasuransi sampai dengan proporsi
atau jumlah yang telah disetujui.
Surplus Reinsurance Treaty.
Perusahaan Reasuransi tidak selalu
harus berpartisipasi dalam setiap risiko yang ditutup Perusahaan Reasuransi.
Perusahaan Reasuransi baru ikut berpartisipasi setelah melampaui batas
kemampuan penerimaannya atau melebihi retensi sampai dengan proporsi yang telah
disetujui bersama. Surplus Treaty ini dapat terbagi dalam berbagai tingkatan
misalnya First Surplus Treaty, Second Surplus Treaty dan seterusnya.
Non-Proporsional Reinsurance
Treaty.
Pertanggungan dimana Perusahaan
Reasuransi menerima risiko sampai dengan nilai tertentu setelah melalui batas
kerugian tertentu yang diderita Perusahaan Asuransi. Jumlah ini merupakan limit
tertinggi secara Agregatif dalam jangka waktu paling lama satu tahun
underwriting atau bisa kurang apabila jumlah tersebut telah habis dan tidak
diperbaharui lagi. Disini seolah-olah Perusahaan Asuransi memberi Asuransi
untuk suatu nilai tertentu yang dapat dipakai untuk menutup kerugian yang
dideritanya diatas kemampuannya secara akumulatif sampai dengan jumlah tertentu
tanpa melihat jumlah risiko yang diatas kemampuannya.
Excess Of Loss Reinsurance
Treaty.
Disini ditetapkan juga kerugian
maksimum yang dapat ditanggung oleh Perusahaan Asuransi dan diatas kerugian
maksimum ini barulah Perusahaan Reasuransi ikut berpartisipasi secara kumulatif
sampai dengan batas yang telah ditetapkan bersama. Dan apabila telah habis
walaupun tahun underwritingnya belum habis apabila tetap menghendaki proteksi
tersebut maka Perusahaan Asuransi harus membeli kembali dan apabila sampai
dengan tahun underwriting yang bersangkutan tidak terpakai atau masih ada sisanya
maka jumlah tersebut dengan sendirinya menjadi daluwarsa.
Stop Loss Reinsurance Treaty.
Pada dasarnya cara kerja Stop Loss
Reinsurance Treaty ini sama dengan Excess Of Loss Reinsurance Treaty hanya
tujuan serta karakteristiknya agak berbeda dimana Stop Loss lebih ditujukan
Untuk melindungi Perusahaan Asuransi atas kerugian yang bersifat Katastropik
atau akumulatif dari risiko-risiko sejenis yang ditanggung.
Aspek Teknis Reasuransi
Aspek teknis yang menonjol dalam
kegiatan Reasuransi secara umum terlihat sebagai berikut :
- Yang di-Underwrite adalah Perusahaan Asuransi dan bukan
tertanggung sehingga menganut falsafah "Reinsurance Follow the
Fortune of The Insurance".
- Suatu program Reasuransi berdasarkan pada Loss Ratio
Perusahaan Asuransi serta Kemampuan Keuangan serta Manajemennya.
- Portfolio antara jumlah yang ditanggung sendiri oleh
Perusahaan Asuransi serta yang di Reasuransikan;
- Kemungkinan terjadinya kerugian katastropik karena
adanya satu risiko yang ditutup lebih dari satu Perusahaan Asuransi.
- Kemampuan menerima risiko serta program retrosessinya.
Salah satu syarat tehnis yang
ditekankan oleh pemerintah dimana dinyatakan bahwa perusahaan reasuransi harus
menerapkan reasuransi treaty secara timbal balik sekurang-kurangnya dengan satu
perusahaan reasuransi didalam negeri.
Penempatan reasuransi keluar negeri
hanya dapat dilakukan pada perusahaan reasuransi yang memuhi
persyaratan-persyaratan dalam permodalan, izin operasional, memenuhi
perundang-undangan setempat serta memiliki reputasi yang baik didunia
perasuransian internasional. Silahkan anda baca : Fungsi dan Tujuan Asuransi
Tentunya secara khusus masih ada
hal-hal yang menyangkut dasar perhitungan teknis Perusahaan Reasuransi seperti
kekayaan perusahaan (net worth), portofolio bisnis yang diterima secara
menyeluruh, loss ratio perusahaan dibandingkan loss ratio industri reasuransi
dan asuransi, dan lain-Iainnya. harga Samsung tab 3